Dasar pembuatan Perdes APBDes 2019 adalah:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan prinsip kebersamaan,efisiensi,berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil,makmur dan sejahtera.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2019
Unduh Lampiran:
Perdes Nomor 1 tahun 2019 tentang APBDes Kalirejo tahun anggaran 2019